Syarat Pendaftaran PANWASLU Kecamatan
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN
ACEH TIMUR
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN Nomor : 001/Pansel.Panwaslu-atim/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Aceh Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut : 1.Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : a.Warga Negara Indonesia; b.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; e.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; f.Berpendidikan paling rendah S
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN Nomor : 001/Pansel.Panwaslu-atim/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Aceh Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut : 1.Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : a.Warga Negara Indonesia; b.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; e.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; f.Berpendidikan paling rendah S
G bisa didownlod ya
BalasHapus